Selasa, 31 Juli 2012

AWP2J Pinta Kapolres Tapsel proses pengaduan Masyarakat

Padangsidimpuan,SS
Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J)  Kepulauan Sumatera  melalui Kepala Wilayah, Erijon DTT meminta Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Subanrya SH, M. Hum agar tanggap terhadap pengaduan masyarakat khususnya masyarakat lemah serta memberikan pengawasan ketat kepada bawahannya yang terkesan bertingkah ABS (Asal Bapak Senang). “Masyarakat kecil jangan diabaikan dengan alasan  tidak mampu memberikan kontribusi yang besar untuk mempercepat proses pengaduan karena perlakuan mendapat hukum dan keadilan kepada semua orang tidak membedakan golongan adalah hak semua orang” ujar Erijon DTT dengan tegas kepada wartawan.
Salah satunya kasus yang dialami oleh  Raja Mulia Siregar alias Panaekan Siregar yang merasa dicuekkan oleh pihak Polres Tapsel, sehingga beliau mempertanyakan kinerja Polisi Resort (Polres) Tapanuli Selatan (Tapsel) atas pelayanan terhadap pengaduan masyarakat. Hal ini diutarakannya kepada  wartawan dalam temu persnya di Padangsidimpuan, Rabu (9/5) didampingi pihak Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J).
Kata Panaekan, kinerja Polres Tapsel tersebut terkait dengan laporan yang disampaikannya sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No. POL : LP/91/III/2012/SU/TAPSEL/TPS, tanggal 27 Maret 2012 pukul 11.00 wib, perihal laporan bahwa telah terjadi tindak pidana “Pengerusakan“ dimana kronologis peristiwanya terjadi pada hari Jum`at tanggal 23 Maret 2012 sekira pukul 08.00 wib di Bulujadongan Desa Nagasaribu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Namun hingga berita ini diterbitkan, pemberitahuan ataupun penjelasan dari Polres Tapsel kepada pelapor tentang hasil perkembangan proses penyelidikannya belum ada, sebut Panaekan.
Sehingga saya “(kata Panaekan Siregar)” dalam hal ini mencari keadilan telah merasa khawatir jika perkaranya dimaksud tidak diproses secara profesional dan transparan. Kemudian, upaya untuk memperoleh hasil perkembangan penyelidikan tersebut telah disampaikan secara tertulis yang ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Tapsel melalui kuasa hukumnya Marwan Rangkuti dengan surat No. 008/AMR/L.O/Psp/V/2012, tanggal 5 Mei tahun 2012, perihal mohon penjelasan perkara No. POL : LP/91/III/2012/SU/TAPSEL/TPS, tanggal 27 Maret 2012 dan penyampaian Legal Opinion, dan jawaban dari surat tersebut juga belum ada jawabannya, ujar Panaekan.
Upaya tersebut dilakukan guna menghindari kekhawatirannya dimaksud dengan harapan agar terciptanya suatu kepastian hukum sehingga proses penanganan perkara tersebut dapat diinformasikan secar tertulis baik kepada saya (Panaekan Siregar-red) selaku pelapor maupun kepada Marwan Rangkuti selaku kuasanya, papar Panaekan berharap.
Selain itu, tambah Panaekan, setelah mencermati STPL tertanggal 27 Maret 2012 tersebut, yang mana petugas penyelidik dari Polres Tapsel menggunakan Pasal 406 KUHP sebagai dasar proses penyidikan perkara dimaksud. Kemudian, penggunaan pasal 406 KUHP itu jika dikaitkan dengan keterangan para saksi atas peristiwa tersebut, maka menurut hemat kami kurang tepat dan seharusnya petugas penyidik Polres Tapsel menggunakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 jo, Pasal 335 KUHP.
Hal itu berdasarkan bahwa pelaku yang melakukan pengrusakan terhadap bangunan berupa Patok Cor milik saya dilakukan lebih dari satu orang dan bukan seorang diri saja, ungkanya mengakhiri.
Kapolres Tapsel, AKBP Subanrya SH, M. Hum ketika hendak dikonfirmasi di kantornya, Jl. SM Raja Padangsidimpuan sedang tidak berada di tempat, demikian juga halnya dengan Kasat Reskrim Polres Tapsel,  AKP Lukmin Siregar juga tidak berada ditempat, ketika di tanya kepada salah seorang petugas mengatakan bahwa Kapolres dan Kasat Reskrim sedang keluar. (Mubin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar