Padangsidimpuan,SS
Aliansi
Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J)
Kepulauan Sumatera melalui Kepala
Wilayah, Erijon DTT meminta Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Subanrya SH, M. Hum
agar tanggap terhadap pengaduan masyarakat khususnya masyarakat lemah serta
memberikan pengawasan ketat kepada bawahannya yang terkesan bertingkah ABS
(Asal Bapak Senang). “Masyarakat kecil jangan diabaikan dengan alasan tidak mampu memberikan kontribusi yang besar
untuk mempercepat proses pengaduan karena perlakuan mendapat hukum dan keadilan
kepada semua orang tidak membedakan golongan adalah hak semua orang” ujar Erijon
DTT dengan tegas kepada wartawan.
Salah
satunya kasus yang dialami oleh Raja
Mulia Siregar alias Panaekan Siregar yang merasa dicuekkan oleh pihak Polres
Tapsel, sehingga beliau mempertanyakan kinerja Polisi Resort (Polres) Tapanuli
Selatan (Tapsel) atas pelayanan terhadap pengaduan masyarakat. Hal ini
diutarakannya kepada wartawan dalam temu
persnya di Padangsidimpuan, Rabu (9/5) didampingi pihak Aliansi Wartawan
Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J).
Kata
Panaekan, kinerja Polres Tapsel tersebut terkait dengan laporan yang
disampaikannya sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) No. POL : LP/91/III/2012/SU/TAPSEL/TPS,
tanggal 27 Maret 2012 pukul 11.00 wib, perihal laporan bahwa telah terjadi
tindak pidana “Pengerusakan“ dimana kronologis peristiwanya terjadi pada hari
Jum`at tanggal 23 Maret 2012 sekira pukul 08.00 wib di Bulujadongan Desa Nagasaribu,
Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Namun hingga
berita ini diterbitkan, pemberitahuan ataupun penjelasan dari Polres Tapsel
kepada pelapor tentang hasil perkembangan proses penyelidikannya belum ada,
sebut Panaekan.
Sehingga
saya “(kata Panaekan Siregar)” dalam hal ini mencari keadilan telah merasa
khawatir jika perkaranya dimaksud tidak diproses secara profesional dan
transparan. Kemudian, upaya untuk memperoleh hasil perkembangan penyelidikan
tersebut telah disampaikan secara tertulis yang ditujukan kepada Kasat Reskrim
Polres Tapsel melalui kuasa hukumnya Marwan Rangkuti dengan surat No.
008/AMR/L.O/Psp/V/2012, tanggal 5 Mei tahun 2012, perihal mohon penjelasan
perkara No. POL : LP/91/III/2012/SU/TAPSEL/TPS, tanggal 27 Maret 2012 dan
penyampaian Legal Opinion, dan jawaban dari surat tersebut juga belum ada
jawabannya, ujar Panaekan.
Upaya
tersebut dilakukan guna menghindari kekhawatirannya dimaksud dengan harapan
agar terciptanya suatu kepastian hukum sehingga proses penanganan perkara
tersebut dapat diinformasikan secar tertulis baik kepada saya (Panaekan
Siregar-red) selaku pelapor maupun kepada Marwan Rangkuti selaku kuasanya,
papar Panaekan berharap.
Selain itu, tambah Panaekan, setelah
mencermati STPL tertanggal 27 Maret 2012 tersebut, yang mana petugas penyelidik
dari Polres Tapsel menggunakan Pasal 406 KUHP sebagai dasar proses penyidikan
perkara dimaksud. Kemudian, penggunaan pasal 406 KUHP itu jika dikaitkan dengan
keterangan para saksi atas peristiwa tersebut, maka menurut hemat kami kurang
tepat dan seharusnya petugas penyidik Polres Tapsel menggunakan ketentuan
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 jo, Pasal 335 KUHP.
Hal
itu berdasarkan bahwa pelaku yang melakukan pengrusakan terhadap bangunan
berupa Patok Cor milik saya dilakukan lebih dari satu orang dan bukan seorang
diri saja, ungkanya mengakhiri.
Kapolres
Tapsel, AKBP Subanrya SH, M. Hum ketika hendak dikonfirmasi di kantornya, Jl.
SM Raja Padangsidimpuan sedang tidak berada di tempat, demikian juga halnya
dengan Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Lukmin Siregar juga
tidak berada ditempat, ketika di tanya kepada salah seorang petugas mengatakan
bahwa Kapolres dan Kasat Reskrim sedang keluar. (Mubin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar