Padangsidimpuan,
Aliansi
Wartawan dan LSM Tabagsel meminta kejaksaan Negeri Padangsidimpuan agar serius
menangani berkas Laporan dugaan korupsi APBD Pemkab Tapsel Ta.2011 ,yang di
serah kan di halaman kantor Kejaksaan dan langsung di terima oleh Kasi Intel
dan Kasipidum,jumat (02/03.
“Hal
guna menepis isu selama ini beredar bahwa dibawah Kepemimpinan Syahrul
M.Pasaribu selaku Bupati Tapanuli Selatan bukanlah “Kebal Hukum” dan tidak
tersentuh hukum jika terbukti bersalah. Melirik beliau Syahrul M.Pasaribu
bukanlah orang sembarangan, sehingga asumsi yang muncul memiliki orang-orang
kuat untuk membeckup atas persoalan-persoaln yang mencuat di Tapsel.”tukas
Ahmad salah seorang yang tergabung dalam Aliansi Wartawan dan LSM Tabagsel.
Beberapa
persoalan dugaan korupsi yang di laporkan anatara lain, Penyaluran Dana Hibah
KONI, Pembinaan Pers, Biaya Pengamanan Daerah, Perjalanan Dinas di Sekretariat
Kab.Tapanuli Selatan yang kesemuanya berkisar kurang lebih Rp 2 Milyar.
Direktur
LSM Socpade,Udin Panggabean juga menilai Kepemimpinan Syahrul Pasaribu selaku
Bupati Tapanuli Selatan priode 2010-2015 juga belum memperlihatkan keseriusan
dalam membangun Tapanuli Selatan lebih baik, terlihat dari penggunaan belanja
pada APBD Ta.20100 masih “doyan” mark up bahkan realisasi fisik proyek banyak
yang amburadul.
Di
contohkan Udin Panggabean, “Hal yang terkecil terlihat pada anggaran
Sekretariat Daerah Kab.Tapanuli Selatan Ta.2011, Belanja Modal Pengadaan Mesin
Penghancur Kertas bagian Umum sebesar Rp 5.000.000 untuk 2 unit total Rp
10.000.000,- sementara untuk Pengadaan Mesin Penghancur Kertas bagian Hukum
sebesar Rp 2.500.000 1 (satu) unit total
2.500.000. Ironisnya Perbedaan harga hanya antar bagian di secretariat daerah
saja sudah berbeda Rp 2.500.000 per
unit. Ini di indikasikan anggaran untuk Pengadaan Mesin Penghancur Kertas asal
dibuat saja tanpa memikirkan rasional anggaran, belum lagi di lirik anggaran
yang lain, sudah syarat mark up,” Tegas
Direktur LSM Socpade,Udin Panggabean
Semisal
tambah Udin Panggabean, “ Belanja Modal Pengadaan TV untuk ruang Kerja Bupati menelan biaya
sebesar Rp 49.500.000,- dan Belanja modal Pengadaan TV LCD untuk Asisten
I,II,III sebesar Rp 24.000.000,-. Jika memang yang di kejar adalah
bermewah-mewah untuk kepentingan diri sendiri, dan puluhan proyek tahun 2011
yang dianggap bermasalah karena amburadul, apa ini tujuan dari
pembangunan?”,ujarnya.
“Maka
kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan agar serius melakukan penyelidikan
dan penyidikan terhadap apa yang kami Laporkan, namun tidak juga memaksakan
kehendak yakni tetap mengedapan kan azas praduga tak bersalah, jika memang
laporan tersebut mengandung kebenaran hukum berpeluang KKN,seyogianya jangan di
perlambat sebelum berkepanjangan, dan sebaliknya jika tidak berpeluang,
secepatnya di hentikan guna menghindari pihak-pihak yang tersakiti,” tukas Jhon
Sitepu dari Alwaista kepada wartawan.(Mubin)
ket
Fhoto : Berkas laporan Dugaan Korupsi Atas Pemkab Tapsel APBD Ta.2011
yang diserahkan oleh Alwaista kepada Kejaksaan Padangsidimpuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar