Selasa, 31 Juli 2012

Kejari diminta serius tangani berkas laporan Alwaista

Padangsidimpuan,
                Aliansi Wartawan dan LSM Tabagsel meminta kejaksaan Negeri Padangsidimpuan agar serius menangani berkas Laporan dugaan korupsi APBD Pemkab Tapsel Ta.2011 ,yang di serah kan di halaman kantor Kejaksaan dan langsung di terima oleh Kasi Intel dan Kasipidum,jumat (02/03.
                “Hal guna menepis isu selama ini beredar bahwa dibawah Kepemimpinan Syahrul M.Pasaribu selaku Bupati Tapanuli Selatan bukanlah “Kebal Hukum” dan tidak tersentuh hukum jika terbukti bersalah. Melirik beliau Syahrul M.Pasaribu bukanlah orang sembarangan, sehingga asumsi yang muncul memiliki orang-orang kuat untuk membeckup atas persoalan-persoaln yang mencuat di Tapsel.”tukas Ahmad salah seorang yang tergabung dalam Aliansi Wartawan dan LSM Tabagsel.
                Beberapa persoalan dugaan korupsi yang di laporkan anatara lain, Penyaluran Dana Hibah KONI, Pembinaan Pers, Biaya Pengamanan Daerah, Perjalanan Dinas di Sekretariat Kab.Tapanuli Selatan yang kesemuanya berkisar kurang lebih Rp 2 Milyar.
                Direktur LSM Socpade,Udin Panggabean juga menilai Kepemimpinan Syahrul Pasaribu selaku Bupati Tapanuli Selatan priode 2010-2015 juga belum memperlihatkan keseriusan dalam membangun Tapanuli Selatan lebih baik, terlihat dari penggunaan belanja pada APBD Ta.20100 masih “doyan” mark up bahkan realisasi fisik proyek banyak yang amburadul.
                Di contohkan Udin Panggabean, “Hal yang terkecil terlihat pada anggaran Sekretariat Daerah Kab.Tapanuli Selatan Ta.2011, Belanja Modal Pengadaan Mesin Penghancur Kertas bagian Umum sebesar Rp 5.000.000 untuk 2 unit total Rp 10.000.000,- sementara untuk Pengadaan Mesin Penghancur Kertas bagian Hukum sebesar Rp 2.500.000  1 (satu) unit total 2.500.000. Ironisnya Perbedaan harga hanya antar bagian di secretariat daerah saja  sudah berbeda Rp 2.500.000 per unit. Ini di indikasikan anggaran untuk Pengadaan Mesin Penghancur Kertas asal dibuat saja tanpa memikirkan rasional anggaran, belum lagi di lirik anggaran yang lain, sudah syarat  mark up,” Tegas Direktur LSM Socpade,Udin Panggabean
                Semisal tambah Udin Panggabean, “ Belanja Modal Pengadaan  TV untuk ruang Kerja Bupati menelan biaya sebesar Rp 49.500.000,- dan Belanja modal Pengadaan TV LCD untuk Asisten I,II,III sebesar Rp 24.000.000,-. Jika memang yang di kejar adalah bermewah-mewah untuk kepentingan diri sendiri, dan puluhan proyek tahun 2011 yang dianggap bermasalah karena amburadul, apa ini tujuan dari pembangunan?”,ujarnya.
                “Maka kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan agar serius melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap apa yang kami Laporkan, namun tidak juga memaksakan kehendak yakni tetap mengedapan kan azas praduga tak bersalah, jika memang laporan tersebut mengandung kebenaran hukum berpeluang KKN,seyogianya jangan di perlambat sebelum berkepanjangan, dan sebaliknya jika tidak berpeluang, secepatnya di hentikan guna menghindari pihak-pihak yang tersakiti,” tukas Jhon Sitepu  dari Alwaista kepada wartawan.(Mubin)

ket Fhoto : Berkas laporan Dugaan Korupsi Atas Pemkab Tapsel APBD Ta.2011 yang diserahkan oleh Alwaista kepada Kejaksaan Padangsidimpuan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar