Selasa, 31 Juli 2012

PT.Anugrah Tetap Cemerlang abaikan himbauan walikota padangsidimpuan

Padangsidimpuan
Gejolak antara Himpunan Pedagang Pasar Raya Sangkumpal Bonang (HPPRSB) Kota Padangsiidmpuan dengan pihak pengelola Pasar Raya Sangkumpal Bonang kian hari memanas. Sampai sejauh ini, tuntutan para HPPRSB untuk mendesak pengelolaan pasar raya sangkumpal bonang agar kembali ke pemko Padangsidimpuan karena izin pihak ATC sudah habis belum jua tersahuti. Bahkan keluhan para pedagang raya sangkumpal bonang atas kesewenang-wenangan pihak ATC menurut mereka seperti pemasangan instalasi listrik tanpa sesuai prosedur, membuat blanko rekening listrik percis milik resmi PT.PLN, bahkan membuat perhitungan tarif sendiri ala PLN juga belum bisa ditindaklanjuti oleh Pemeritah kota Padangsidimpuan.
                Terlihat dalam pertemuan HPPRSB yang didampingi Yayasan Lembaga Konsumen Muslin Indonesia (YLKMI) dengan pihak Pemerintah Kota Padangsidimpuan, pihak ATC dan pihak PLN di aula Kantor walikota Padangsidimpuan baru-baru ini  dalam pantauan wartawan hanya menghasilkan bincang-bincang tegang urat saraf tanpa solusi tepat dan tegas.
                Sebelumnya sesuai dengan surat para HPPRSB ke walikota Padangsidimpuan tanggal 18 Maret 2012 perihal surat perjanjian kerjasama Pengelolaan gedung pasar Tradisional Nomor 48 Tahun 2004. Dalam menanggapi keluhan HPPRSB  tersebut Walikota Padangsidimpuan sesuai isi surat kepada  Pimpinan ATC/Pengelolaan Pasar Raya Sangkumpal Bonang nomor 5112/2530/2012 meminta agar sebagai pengelola Pasar Raya Sangkumpal Bonang untuk dapat membongkar lapak-lapak yang dibangun dipelataran Pasar Sangkumpal Bonang karena sudah menyalahi aturan dan peraturan yang berlaku.
                Pantauan wartawan hingga hari ini, permintaan walikota Padangsidimpuan tersebut masih diabaikan oleh pihak ATC  dan lapak-lapak dipelataran pasar raya sangkumpal bonang tersebut masih tegak berdiri tanpa dibongkar.
                Inilah yang kerap menjadi misteri kepada masyarakat kota Padangsidimpuan khususnya pihak HPPRSB  yakni meskipun izin usaha pengelolaan PT.ATC sejak tanggal 14 januari 2005 s/d tanggal 13 Januari 2010, dengan artian bahwa saat sekarang telah berakhir masa pengelolaan Pihak ATC atau sudah “tidak”berhak lagi mengelola pasar tersebut dengan artian otomatis kembali Ke Pemko Padangsidimpuan, namun pihak pemko padangsidimpuan “bungkam”saja. Seterusnya meskipun sudah di “perintahkan” oleh walikota Padangsidimpuan kepada pihak ATC untuk membongkar lapak-lapak yang dibangun dipelataran Pasar Sangkumpal Bonang karena sudah menyalahi aturan dan peraturan yang berlaku namun “perintah”tesebut diabaikan oleh pihak ATC. (mubin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar