Padangsidimpuan
Gejolak antara
Himpunan Pedagang Pasar Raya Sangkumpal Bonang (HPPRSB) Kota Padangsiidmpuan
dengan pihak pengelola Pasar Raya Sangkumpal Bonang kian hari memanas. Sampai
sejauh ini, tuntutan para HPPRSB untuk mendesak pengelolaan pasar raya
sangkumpal bonang agar kembali ke pemko Padangsidimpuan karena izin pihak ATC
sudah habis belum jua tersahuti. Bahkan keluhan para pedagang raya sangkumpal bonang
atas kesewenang-wenangan pihak ATC menurut mereka seperti pemasangan instalasi
listrik tanpa sesuai prosedur, membuat blanko rekening listrik percis milik resmi
PT.PLN, bahkan membuat perhitungan tarif sendiri ala PLN juga belum bisa
ditindaklanjuti oleh Pemeritah kota Padangsidimpuan.
Terlihat
dalam pertemuan HPPRSB yang didampingi Yayasan Lembaga Konsumen Muslin
Indonesia (YLKMI) dengan pihak Pemerintah Kota Padangsidimpuan, pihak ATC dan
pihak PLN di aula Kantor walikota Padangsidimpuan baru-baru ini dalam pantauan wartawan hanya menghasilkan
bincang-bincang tegang urat saraf tanpa solusi tepat dan tegas.
Sebelumnya
sesuai dengan surat para HPPRSB ke walikota Padangsidimpuan tanggal 18 Maret
2012 perihal surat perjanjian kerjasama Pengelolaan gedung pasar Tradisional
Nomor 48 Tahun 2004. Dalam menanggapi keluhan HPPRSB tersebut Walikota Padangsidimpuan sesuai isi
surat kepada Pimpinan ATC/Pengelolaan
Pasar Raya Sangkumpal Bonang nomor 5112/2530/2012 meminta agar sebagai
pengelola Pasar Raya Sangkumpal Bonang untuk dapat membongkar lapak-lapak yang
dibangun dipelataran Pasar Sangkumpal Bonang karena sudah menyalahi aturan dan
peraturan yang berlaku.
Pantauan
wartawan hingga hari ini, permintaan walikota Padangsidimpuan tersebut masih
diabaikan oleh pihak ATC dan lapak-lapak
dipelataran pasar raya sangkumpal bonang tersebut masih tegak berdiri tanpa
dibongkar.
Inilah yang kerap menjadi
misteri kepada masyarakat kota Padangsidimpuan khususnya pihak HPPRSB yakni meskipun izin usaha pengelolaan PT.ATC sejak
tanggal 14 januari 2005 s/d tanggal 13 Januari 2010, dengan artian bahwa saat
sekarang telah berakhir masa pengelolaan Pihak ATC atau sudah “tidak”berhak
lagi mengelola pasar tersebut dengan artian otomatis kembali Ke Pemko Padangsidimpuan,
namun pihak pemko padangsidimpuan “bungkam”saja. Seterusnya meskipun sudah di “perintahkan”
oleh walikota Padangsidimpuan kepada pihak ATC untuk membongkar lapak-lapak
yang dibangun dipelataran Pasar Sangkumpal Bonang karena sudah menyalahi aturan
dan peraturan yang berlaku namun “perintah”tesebut diabaikan oleh pihak ATC. (mubin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar